Kementerian ESDM Izinkan Tambang Beroperasi 25 Persen Padahal RKAB 2026 Belum Terbit

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pelaku usaha pertambangan dan batu bara dapat melakukan penambangan sebesar 25% dari rencana produksi meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum dikeluarkan.
Adapun, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip Akurat, Senin (5/1/2026) yang membahas tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan RKAB bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya (KK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 wajib disesuaikan dan disampaikan kembali melalui sistem informasi sesuai ketentuan terbaru.
Namun demikian, apabila penyesuaian RKAB 2026 telah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhir tahun berjalan, RKAB yang lama masih dapat dijadikan acuan kegiatan eksplorasi atau operasi produksi hingga 31 Maret 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026, menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2025, serta memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah usaha yang berada di kawasan hutan.
Dalam masa transisi tersebut, pemegang izin yang memenuhi persyaratan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maksimal sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui. Pembatasan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
“Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis surat edaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.
Perubahan tenggat waktu ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










