IESR: Biaya Kerusakan Lingkungan Akibat Emisi Jauh Lebih Mahal dari Nilai Insentif Kendaraan Listrik

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai rencana pemerintah menghentikan insentif mobil listrik pada 2026 kurang tepat karena nilai insentif yang dikeluarkan negara jauh lebih kecil dibandingkan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan dari emisi transportasi.
“Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini,” ujar Fabby Tumiwa.
Menurutnya, membiarkan kendaraan fosil mendominasi jalanan akan memicu biaya pemulihan ekologi yang jauh lebih mahal bagi negara. “Kebijakan pencabutan insentif ini menunjukkan cara pandang jangka pendek yang mengabaikan beban krisis iklim di masa depan,” katanya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kelanjutan Insentif Motor Listrik, Menperin: Sudah Usul Sejak Januari 2025
Fabby menjelaskan bahwa jika insentif PPN 10 persen dicabut, harga kendaraan listrik akan melonjak dan minat masyarakat untuk beralih dipastikan merosot tajam. Ia memaparkan, IESR mencatat bahwa penggunaan satu unit mobil listrik sejauh 20.000 km per tahun sebenarnya mampu menekan impor BBM hingga 1.320 liter.
“Jangan sampai kita terjebak menghemat anggaran fiskal, namun justru membiarkan defisit neraca perdagangan membengkak akibat ketergantungan impor BBM yang terus berlanjut,” tambahnya.
Selain isu lingkungan, pencabutan insentif ini mengancam investasi industri baterai yang diproyeksikan mencapai Rp544 triliun hingga 2060. Banyak produsen saat ini tengah berada di tengah proses pembangunan pabrik dan sangat membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah.
Fabby meminta agar insentif tetap diperpanjang guna menjaga momentum transisi energi dan melindungi hak masyarakat atas kualitas udara yang lebih bersih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









