Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi Besok, Segini Tarifnya
Dedi Hidayat | 30 November 2025, 14:07 WIB

AKURAT.CO Layanan Kereta Api (KA) khusus Petani dan Pedagang akan dioperasikan pada perjalanan Commuter Line Merak mulai Senin, 1 Desember 2025.
Kereta Petani dan Pedagang merupakan inovasi KAI Group yang didukung oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam layanan transportasi berbasis rel, dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menyampaikan bahwa pengoperasian layanan Kereta pedagang dan petani ini dirangkaikan pada Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” kata Karina dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menyampaikan bahwa pengoperasian layanan Kereta pedagang dan petani ini dirangkaikan pada Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” kata Karina dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga: KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang di Jalur Merak
Sebelum menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang.
Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.
Dengan memiliki kartu petani dan pedagang ini, pengguna akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menggunakan layanan perjalanan ini, yaitu bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.
Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.
Lebih lanjut Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan lainnya dalam layanan kereta petani dan pedagang ini, salah satunya barang dagangan yang bisa dibawa adalah sebanyak 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” ujar Karina.
Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah dan KAI Group dalam menyediakan layanan transportasi untuk mendukung pergerakan roda perekonomian lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.
“Untuk kenyamanan bersama, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” tutur Karina.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar menyebutkan bahwa DJKA siap mendukung sepenuhnya agar pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang dapat berlangsung optimal.
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kucuran dana Public Service Obligation (PSO) guna memastikan harga tiket layanan ini terjangkau oleh masyarakat.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” tutur Arif.
Adapun PSO adalah insentif berupa subsidi dari Pemerintah melalui DJKA yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Lebih lanjut Arif menyebutkan bahwa seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melalui tahapan pengujian guna menjamin kelaikan dari sarana yang akan dioperasikan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jasa layanan kereta api dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.
Pengujian dilakukan juga untuk memastikan pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
Sebelum menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang.
Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.
Dengan memiliki kartu petani dan pedagang ini, pengguna akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menggunakan layanan perjalanan ini, yaitu bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.
Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.
Lebih lanjut Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan lainnya dalam layanan kereta petani dan pedagang ini, salah satunya barang dagangan yang bisa dibawa adalah sebanyak 2 koli atau 2 tentengan, dengan dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” ujar Karina.
Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah dan KAI Group dalam menyediakan layanan transportasi untuk mendukung pergerakan roda perekonomian lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.
“Untuk kenyamanan bersama, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga sarana serta fasilitas pelayanan Kereta Petani dan Pedagang ini,” tutur Karina.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar menyebutkan bahwa DJKA siap mendukung sepenuhnya agar pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang dapat berlangsung optimal.
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kucuran dana Public Service Obligation (PSO) guna memastikan harga tiket layanan ini terjangkau oleh masyarakat.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” tutur Arif.
Adapun PSO adalah insentif berupa subsidi dari Pemerintah melalui DJKA yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Lebih lanjut Arif menyebutkan bahwa seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melalui tahapan pengujian guna menjamin kelaikan dari sarana yang akan dioperasikan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jasa layanan kereta api dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.
Pengujian dilakukan juga untuk memastikan pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






