4.700 Izin Air Tanah Terbit, ESDM Pastikan Proses Evaluasi Ketat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 4.700 izin pengambilan air tanah telah diterbitkan sejak diberlakukannya regulasi baru pada November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025.
Jumlah tersebut mencakup izin bagi berbagai sektor, termasuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksinya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot menjelaskan bahwa penerbitan izin tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang berlaku.
Baca Juga: ESDM: Semua SPBU Swasta Sudah Negosiasi Pembelian BBM dengan Pertamina
Adapun, aturan penggunaan air tanah berada dalam Peraturan Menteri ESDM No.14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Jadi ini berdasarkan data. Itu total perizinan yang sudah diterbitkan untuk seluruh Indonesia air tanah itu sekitar 4.700-an,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025).
Yuliot menyampaikan, dari jumlah tersebut sebagian merupakan izin baru, sementara sebagian lainnya adalah izin perpanjangan yang masih dalam proses evaluasi.
Proses evaluasi izin dilakukan secara ketat oleh Badan Geologi ESDM untuk memastikan setiap pengambilan air tanah memenuhi aspek teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
“Ya sementara ada juga yang mengajukan itu proses perizinan, itu juga ada yang perpanjangan, ada yang izin baru. Ini dilakukan evaluasi oleh Badan Geologi,” ucapnya.
Baca Juga: SKK Migas: BP Plc Minati WK Migas yang Dilelang Kementerian ESDM
Yuliot menambahkan, izin pengambilan air tanah tidak hanya diberikan kepada satu perusahaan atau sektor tertentu, melainkan kepada berbagai badan usaha yang memenuhi persyaratan.
“Bukan satu perusahaan, itu 4.700an yang sudah kita terbitkan perizinannya. Termasuk perusahaan-perusahaan (AMDK),” tambah Yuliot
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









