Kemnaker Wajibkan Perusahaan Lapor Loker ke Karirhub

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja atau loker melalui kanal Karirhub, platform pasar kerja resmi milik pemerintah.
Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman mengatakan bahwa seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja ke kanal KarirHub.
“Harapannya, para pencari kerja di seluruh Indonesia dapat mengakses lowongan secara online dan gratis. Kami minta dukungan media untuk menyampaikan hal ini secara luas,” kata Surya dalam acara “No One Left Behind: Inklusi untuk Semua” dikutip, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga: Kemnaker Temukan 6 TKA Tanpa Dokumen RPTKA di PT WG
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Anggun Sintana menekankan pentingnya pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai regulasi.
Pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, kata Anggun wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen, sedangkan swasta minimal 1 persen. “Untuk mendorong hal ini, kami menyiapkan insentif berupa penghargaan," ujarnya.
Sedangkan, Direktur Bina Pengujian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Muhammad Yusuf menyoroti tantangan inklusi tenaga kerja, mulai dari terbatasnya data, rendahnya respons perusahaan, hingga minimnya aksesibilitas.
"Karena itu, pengawasan ketenagakerjaan penting untuk menjamin hak, pelatihan, dan lingkungan kerja yang aman serta bebas diskriminasi,“ tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.
“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Yassierli menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.
Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.
Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.
“Mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









