Selamatkan Industri Tekstil RI, Praktisi Sarankan Dua Hal Ini

AKURAT.CO Industri tekstil Tanah Air yang senja kala bisa diselamatkan lewat dua hal, kepastian hukum dan kebijakan yang menjungjung tinggi praktir fair trade.
Demikian disampaikan Pengurus Pimpinan Wilayah Jateng dan DIY IKA ITT-STTT, Ferly Norman dan Ketua Umum IKA ITT-STTT Bandung, Riady Madyadinata. Dalam hal kepastian hukum, RUU Pertekstilan didesak untuk segera disahkan. Beleid ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 tahun ini.
Kemudian terkait pemberlakukan fair trade, pemerintah perlu memberangus impor ilegal dan pelanggaran dokumen impor legal, melalui pre shipment inspection, port to port manifest, pembatasan jumlah pelabuhan masuk, pelarangan impor TPT oleh importir umum serta kewajiban pelaporan data realisasi impor oleh produsen.
Baca Juga: Revisi Tata Niaga Tekstil, Kemenperin: Tak Semua Impor Lewat Pertimbangan Teknis
"Kami ingin dua hal, pertama kepastian hukum. Kedua fair trade, sudah dua itu saja. Untuk penyelamatan saja dulu. Kasih pelampung ini kan ibarat orang sudah mau tenggelam seleher. Jadi serap yang ada di dalam negeri dulu," ujar Ferly di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Ketua Umum IKA ITT-STTT Bandung, Riady Madyadinata, menambahkan, pemerintah juga perlu menerapkan trade remedies atau antidumping dan memperbesar permintaan lokal lewat TKDN pemerintah atau BUMN, peralatan haji dan umroh serta mengedepankan prinsip yarn forward rule.
Tekstil Indonesia, lanjutnya, perlu diselamatkan dengan merestrukturisasi industri. Ferly menyebutkan, pemerintah bisa mengambil kontribusi pada bagian ini. Salah satu solusinya mendirikan Komite Kebijakan Industri TPT yang diketuai presiden dan Menteri Perindustrian menjabat ketua harian.
Restrukturisasi berfokus pada pembentukan ekosistem triple helix melibatkan akademisi, pengusaha dan pemerintah berkolaborasi untuk inovasi produk, bisnis dan kebijakan. Restrukturisasi turut menyasar standar tata kelola serta paket insentif dari pemerintah untuk perusahaan yang melakukan ekspansi dan menyerap tenaga kerja.
"Kalau di era Presiden SBY dulu ada insentif untuk industri peremajaan mesin dan itu daya ungkitnya luar biasa berkali-kali," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








