ESDM Tetapkan TIS Petroleum Menang Lelang WK Migas Perkasa

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa.
Penetapan ini berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025 dengan komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD2,25 juta dan bonus tanda tangan USD300.000.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman menjelaskan, komitmen pasti itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km².
Baca Juga: Masih Evaluasi, ESDM Sebut Banyak Investor Lirik Proyek Kilang Tuban
WK Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan sekitar 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF). Penetapan resmi tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.
“SK ini juga memuat hasil lelang reguler WK Migas Tahap II 2024 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya," kata Laode melansir dari laman ESDM, Jumat (12/9/2025).
Selain menetapkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga mengumumkan WK baru yang siap dilelang yaitu WK Gagah di Sumatera Selatan.
Wilayah seluas 1.595,48 km² ini memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery. Komitmen pasti tiga tahun pertama berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan minimum bonus tanda tangan USD300.000.
Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap yang berminat bisa mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan.
Baca Juga: ESDM Minta Shell dan BP Serahkan Data Kebutuhan BBM dan Spesifikasi
Investor juga diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail WK Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Laode menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










