Dapat Anggaran Rp6,039 Triliun di 2026, Kemenhut Fokus Akselerasi Kehutanan Berkelanjutan
Hefriday | 7 September 2025, 15:09 WIB

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp6,039 triliun.
Dana tersebut akan diarahkan untuk mempercepat kebijakan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan serta mendukung program prioritas pemerintah.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan, alokasi anggaran ini mencakup perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia sekaligus pengatur tata air.
"Program rehabilitasi hutan dan pengendalian kebakaran juga masuk ke dalam prioritas utama, mengingat besarnya ancaman deforestasi dan perubahan iklim," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Selain perlindungan, pemerintah juga mendorong penguasaan hutan yang berkeadilan. Akses kelola akan diberikan kepada masyarakat melalui berbagai skema perhutanan sosial.
Di sisi lain, penertiban izin pemanfaatan kawasan hutan tetap dijalankan guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
Kemenhut turut mengembangkan pemanfaatan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi.
Program agroforestry, multi usaha kehutanan, hingga hilirisasi produk hutan akan diperluas agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Sebagai bagian dari pembaruan tata kelola, kementerian akan mengimplementasikan One Map Policy guna mengurangi konflik lahan. Selain itu, digitalisasi layanan kehutanan juga menjadi agenda penting agar pengelolaan sektor ini lebih transparan, cepat, dan modern.
Dengan anggaran yang ditetapkan, Kemenhut memperkirakan dapat mendorong serapan investasi hingga Rp21 triliun.
Program tersebut diharapkan mampu membuka lebih dari 400 ribu lapangan kerja baru sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 15 persen dari sektor kehutanan.
Alokasi Rp6,039 triliun ini lebih tinggi Rp1,105 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya. Kenaikan tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp628,8 miliar dan belanja non-operasional sebesar Rp477,1 miliar.
Tambahan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung sejumlah program strategis, antara lain pengembangan agroforestry sesuai Perpres 12/2025, penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekosistem sesuai Perpres 5/2025, rehabilitasi hutan, serta operasi pemadaman kebakaran hutan.
Program pendidikan melalui SMK Kehutanan Negeri juga akan diperkuat guna mencetak sumber daya manusia yang berkompeten.
Seluruh hasil penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronkan dengan kebijakan nasional. Proses ini menjadi langkah penting agar rencana pembangunan kehutanan sejalan dengan agenda pembangunan negara.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI menekankan agar program Kemenhut tahun depan lebih menitikberatkan pada upaya pelestarian, perlindungan, dan pengamanan hutan.
Selain menjaga ekosistem, program juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hutan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









