AKURAT.CO Perum Bulog menegaskan bahwa beras yang mengalami indikasi serangan hama tidak serta-merta dibuang atau dimusnahkan.
Proses penanganan dilakukan secara berlapis untuk memastikan kualitas beras yang beredar tetap layak konsumsi, sementara beras yang tidak memenuhi standar pangan akan dialihkan untuk kebutuhan lain.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem pemeriksaan rutin baik mingguan maupun bulanan.
Apabila ditemukan indikasi gangguan hama, Bulog segera melakukan tindakan fumigasi. Fumigasi adalah pengendalian hama dengan pestisida jenis fumigan di ruang kedap udara dengan dosis, waktu, dan suhu tertentu.
Baca Juga: Distribusi Beras SPHP Bulog Tembus 327 Ribu Ton Hingga September
“Jadi perlu diluruskan, jadi yang apabila ada indikasi, seperti laporan gangguan hama yang saya laporkan permingguan dan perbulanan tersebut, kami lakukan eksekusi dengan kegiatan fumigasi,” kata Rizal saat meninjau gudang Bulog di Jakarta Utara, Sabtu (6/9/2025).
Jika setelah fumigasi pertama masih ditemukan kutu, Rizal menyebut pihaknya akan melakukan fumigasi lanjutan.
Setelah proses tersebut tuntas, beras kemudian dibersihkan dengan alat khusus yang mampu memisahkan kotoran, butir pecah, hingga beras yang berwarna tidak normal.
Beras yang sudah dipisahkan itu, lanjut Rizal, tidak dibuang begitu saja, melainkan dialihkan pemanfaatannya, salah satunya untuk pakan ternak.
“Jadi tidak dibuang, tidak di-disposal (dibuang). Jadi kita gunakan semaksimal mungkin, se-efektif mungkin, bisa bermanfaat. Jadi tidak mungkin kami langsung ujuk-ujuk, langsung disposal gitu,” tutur Rizal.
Adapun, Bulog menerapkan beberapa langkah pemeliharaan untuk memastikan kualitas beras yang diproduksi oleh Bulog aman dan layak dikonsumsi.
Langkah pemeliharaan ini dilakukan dalam rentan waktu harian, mingguan, bulanan, hingga dilakukan secara triwulan atau tiga bulanan.
“Tujuannya untuk menjamin bahwa beras-beras bulog itu benar-benar berkualitas, sehat, tidak berhama dan layak untuk dikonsumsi,” ungkap Rizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










