Kemenperin Siapkan Reformasi TKDN, Tak Fokus ke Negara Tertentu

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan terdapat perubahan dalam rencana reformasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan meski ada perubahan substansi penilaian TKDN tetap mempertimbangkan komponen penting seperti bahan baku lokal (raw material), tenaga kerja dalam negeri, dan elemen lainnya.
“Banyak (yang berubah). Tapi kan yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead, nggak boleh lepas dari itu. Karena kan itu tuh udah harus ada,ata Setia saat ditemui di Kemenperin, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Soal Badai PHK di Sektor Manufaktur, Ini Kata Kemenperin
Saat ditanya apakah reformasi ini akan berlaku ke negara tertentu atau menyasar investor asing dari negara-negara tertentu, Setia menegaskan tidak ada pengkhususan.
“Oh enggak (untuk negara khusus). Enggak nyebut negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait waktu peluncuran resmi regulasi baru TKDN, Setia belum memberikan kepastian, namun menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Yang nyusun kan Pak Kapus. Yang nyusun Pak Kapus. Nanti dalam waktu dekat,” ucap Setia.
Diberitakan sebelumnya, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani mengatakan reformasi TKDN ini bakal diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya,” kata Alexandra di Kemenperin, Senin (28/7/2025).
Meski ada reformasi terhadap TKDN, Alexandra mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan.
Baca Juga: Reformasi TKDN Sedang Disiapkan, Kemenperin Pastikan Tak Hanya Respons Isu Produk AS
Namun, Alexandra memastikan aturan ini tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.
Adapun, dalam perjanjian antara Indonesia dengan AS yang diunggah oleh Gedung Putih diketahui bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air dikecualikan dari TKDN.
“Masih diibahas, maka itu dalam reformasi TKDN dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi isu AS tapi menyeluruh,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








