AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan penurunan harga nikel dunia tidak terlepas dari adanya pelemahan industri global, terutama China.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan bahwa Indonesia menyuplai 65% kebutuhan nikel dunia.
Namun diakuinya, 65% nikel RI itu dijual dalam bentuk stainless steel yang mayoritas nya di ekspor ke pasar China. Sehingga, penurunan permintaan (demand) dari Negeri Tirai Bambu itu pun diduga membuat harga nikel melemah.
Baca Juga: Pengusaha Keberatan Soal Kenaikan Royalti Nikel, ESDM: Datanya Mana?
"Mungkin bisa jadi, bisa jadi, saya belum begitu ini, bisa jadi jarrna pasar market untuk stainlesss steel atau untuk nikel kebanyakan ke China dengan industri yang sekarang menurun bisa jadi ini akibat itu," terangnya di sela Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Tri pun menuturkan, pihaknya telah memiliki beberapa strategi untuk menstabilkan harga nikel tersebut.
"Perlu kita sampaikan juga bahwa pada 2021 kami mencoba untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Universitas Gajah Mada (UGM) mengenai bagaimana harga tetep stabil di angka yang tinggi? Karena kan pemerintah menginginkan seperti itu, ternyata jawabannya memang bisa tetapi ada syarat ketentuan dan berlaku yang syarat dan ketentuan berlaku tersebut rupanya ternyata kontrolnya susah sekali," tuturnya.
Sehingga pada akhirnya, lanjut Tri, strategi pemerintah yaitu perencanaan produksi sesuai dgn kebutuhan nasional dan rencana ekspor.
Kemudian, Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. (RKAB).
"Kemudian, kita melakukan evaluasi terhadap persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan," imbuhnya.
Tri menambahkan, pihaknya juga menetapkan harga batu bara acuan (HBA) dan harga mineral acuan (HMA) dan harga patokan batu bara (HPB) dan harga patokan mineral (HPM) sebagai batas bawah harga penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara).
"Kemudian kita lakukan juga pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan good mining practice," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









