Program 3 Juta Rumah Ngebut! Badan Bank Tanah Siapkan Lahan Strategis

AKURAT.CO Badan Bank Tanah menggelar site expose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang diperuntukkan sebagai perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam penyediaan perumahan.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyampaikan, kegiatan site expose ini menjadi komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan perumahan nasional, termasuk program 3 juta rumah melalui penyediaan tanah
Melalui tanah dari Badan Bank Tanah, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan dibangun nanti jadi memiliki harga yang lebih terjangkau," ucap Parman, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Badan Bank Tanah dan BAZNAS Kerja Sama Bangun Masjid hingga Pondok Pesantren
Adapun empat lokasi yang ditawarkan dalam kegiatan site expose ini yakni Tanjung Pinang, Kepri (3,36 Ha); Purwakarta (19,4 Ha) dan Bandung Barat (23,17 Ha), Jawa Barat serta Batubara (23,17 Ha), Sumatra Utara.
Melalui kegiatan site expose ini, Parman menambahkan, pihaknya berharap mendapat proposal terbaik dari investor perumahan untuk membangun perumahan MBR.
"Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden bahwa pembangunan rumah subsidi harus memperhatikan kualitasnya sehingga tidak merugikan rakyat," sambung Parman.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, site expose yang digelar oleh Badan Bank Tanah menjadi langkah strategis pihaknya bersama Badan Bank Tanah dalam mengakselerasi program 3 juta rumah.
Pihaknya mengapresiasi Upaya Badan Bank Tanah dalam menyampaikan ketersediaan tanah untuk mendukung program 3 juta rumah.
"Kami merasakan betul kerja yang sangat berintegritas, sangat cepat, dan sangat profesional dari Bank Tanah. Sehingga datanya ini sangat detail, sangat lengkap," papar Maruarar.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Pastikan Lahan di Penajam Paser Utara Siap untuk Reforma Agraria
Pada kesempatan itu, Menteri Ara juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah-tanah untuk kepentingan masyarakat dan bagi dunia usaha. “Kita usahakan agar tanah-tanah negara ini bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, melalui HPL Badan Bank Tanah, tanah yang diperuntukan perumahan MBR dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun. Selain itu tanahnya juga sudah clean and clear.
"Sehingga bapak ibu (developer) tidak perlu melakukan pengadaan tanah lagi. Tata ruangnya, proses pemecahan, pelepasan, kita (Kementerian ATR/BPN) siap bantu," jelas Suyus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






