Akurat Logo

Gerindra, PDIP, dan PKB Buka Suara soal Putusan MA terkait Suket SMA Gibran

Saeful Anwar | 1 November 2026, 08:08 WIB
Gerindra, PDIP, dan PKB Buka Suara soal Putusan MA terkait Suket SMA Gibran
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan, penjelasan diperlukan untuk memperjelas konsekuensi putusan MA, termasuk kaitannya dengan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh objek putusan MA, termasuk konsekuensi hukum dari dikabulkannya kasasi gugatan terkait Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Menurut Sugiat, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri sehingga tidak boleh disamakan dengan persoalan administratif tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut semakin banyak masyarakat yang mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Sejumlah kader PDIP juga menyuarakan desakan serupa.

"Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran. Menurut dia, partainya memiliki 110 kursi di parlemen sehingga membutuhkan dukungan dan komunikasi dengan partai lain.

"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini," kata Hasto.

Dia menyebut PDIP telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai untuk membahas langkah politik selanjutnya. Hasto menilai persoalan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan satu partai.

Hasto juga berpandangan putusan MA memperkuat dalil bahwa persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi DPR dalam menentukan sikap politik terkait polemik Suket Gibran.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Suket Ijazah Gibran: KPU dan Ditjen Dikdasmen Harus Diproses Pidana

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.