Putusan MA Perkuat Desakan Gibran Mundur, Hasto: Kebenaran Tak Bisa Ditutupi

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, semakin memperkuat desakan agar Wakil Presiden tersebut mundur dari jabatannya.
Putusan MA menjadi penegasan atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, persoalan tersebut sejak awal telah menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto usai konsolidasi internal tertutup DPD PDIP Provinsi Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah Gibran, Ini 4 Tuntutan Subhan Palal
Dia mengatakan, putusan MA semakin memperkuat persoalan penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan. Dia juga menyinggung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya tidak menemukan ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Menurut Hasto, persoalan tersebut menyangkut ketentuan fundamental dalam konstitusi, yakni persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dia kemudian mengaitkan persoalan ijazah Gibran dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Publik Puas Kinerja Dua Tahun Prabowo-Gibran, Terutama Sektor Pertahanan dan Pemberantasan Korupsi
Putusan tersebut sebelumnya menjadi polemik lantaran melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," tuturnya.
Tak hanya itu, Hasto turut menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024. Dia menilai sejumlah persoalan tersebut membentuk rangkaian polemik yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








