Akurat Logo

Hasyim Asy'ari Buka-bukaan soal Pasal yang Disebut 'Diselundupkan' dalam PKPU

Putri Dinda Permata Sari | 12 Oktober 2026, 14:00 WIB
Hasyim Asy'ari Buka-bukaan soal Pasal yang Disebut 'Diselundupkan' dalam PKPU
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, membantah tudingan adanya pasal yang diselundupkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim menegaskan, ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang kini kembali dipersoalkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim untuk merespons keterangan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani yang menyebut tidak pernah membahas revisi pasal tersebut dalam RDP.

"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP', pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut Hasyim, salah satu bukti pembahasan tersebut adalah dokumen kesimpulan RDP mengenai draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dokumen itu disebut telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat dari lembaga yang terlibat dalam pembahasan.

Hasyim menyebut dokumen tersebut turut ditandatangani Ahmad Doli Kurnia yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.

Selain Doli, dokumen tersebut ditandatangani Hasyim selaku Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku anggota Bawaslu sekaligus pelaksana harian ketua, Heddy Lugito selaku Ketua DKPP, serta Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ujar Hasyim.

Ia juga menyebut Arsul Sani, yang kini menjadi hakim MK, termasuk dalam peserta RDP pembahasan tersebut.

"Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK," imbuhnya.

Hasyim kemudian menegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) bukan hasil penyisipan tanpa pembahasan. Ia menyatakan tidak terdapat catatan keberatan terhadap pasal tersebut dalam RDP.

"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," tegas Hasyim.

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berkaitan dengan aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.