Akurat Logo

PKS Minta DPR Cermati Lebih Lanjut Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran

Ayu Rachmaningtyas | 8 Oktober 2026, 20:48 WIB
PKS Minta DPR Cermati Lebih Lanjut Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian. - Dok. DPP PKS

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, mengatakan putusan tersebut perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," kata Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Komarudin PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Pemakzulan

Dia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Baca Juga: NasDem Bantah Ada Kader Usulkan Pemakzulan Gibran

Dia berharap, tindaklanjut dari putusan MK menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Maka diharapkan seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," tuturnya.

Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.