Akurat Logo

Bawaslu Buka Peluang Tambah Dapil di Pemilu 2029, Ini Alasannya

Moehamad Dheny Permana | 4 Oktober 2026, 12:00 WIB
Bawaslu Buka Peluang Tambah Dapil di Pemilu 2029, Ini Alasannya
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda.

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai mengkaji ulang penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029.

Kajian tersebut dilakukan berdasarkan catatan dan evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024.

Salah satu fokusnya adalah memastikan pembagian wilayah dan alokasi kursi di setiap dapil dapat menciptakan representasi yang lebih proporsional bagi pemilih.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah catatan dari pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 yang perlu dievaluasi.

"Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi," ujar Herwyn dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).

Menurut Herwyn, kajian tersebut dilakukan seiring persiapan menuju Pemilu 2029 dan rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

"Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan," ucapnya.

Bawaslu juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang, termasuk perubahan jumlah dapil maupun besaran kursi di dalamnya.

Evaluasi akan difokuskan pada wilayah yang selama ini dinilai memiliki persoalan dalam pembagian dapil.

"Kemudian yang kedua, bisa saja ke depan ada penataan, ada penambahan dapil kalau seandainya besaran dapil itu apakah dikurangi atau ditambah besaran dapilnya," jelas Herwyn.

Selain jumlah dan batas wilayah dapil, Bawaslu menyoroti ketimpangan nilai suara untuk memperoleh satu kursi atau yang disebut sebagai "harga kursi".

"Apakah itu terkait dengan harga sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi untuk DPR RI atau DPRD Provinsi, atau di satu kabupaten/kota untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," papar Herwyn.

Herwyn mengatakan, penataan dapil juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kultural masyarakat.

Menurutnya, penggabungan sejumlah wilayah dalam satu dapil perlu memperhatikan kesamaan karakteristik masyarakat, termasuk aspek budaya dan ekonomi.

"Sambil memang kita lihat tentang penggabungan satu wilayah dengan wilayah lain. Ada kalanya kita menemukan itu tidak ada kesamaan budaya, kesamaan ekonomi antara satu wilayah dengan wilayah yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Proyek Data Center Jatiluhur Disetop, Ekonom: Kebijakan Gubernur Jabar Rusak Iklim Investasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.