Revisi UU Pemilu, Golkar Ungkap Kesepakatan Koalisi Bahas Ambang Batas Parlemen

AKURAT.CO Partai Golkar mengungkap adanya kesepakatan awal di antara pimpinan parpol koalisi pendukung pemerintah, terkait besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pimpinan parpol sebelumnya telah bertemu dan membahas rencana revisi UU Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang disepakati barulah berupa rentang besaran parliamentary threshold, yakni antara empat hingga enam persen.
"Kesepakatannya kan terjadi di antara pimpinan partai politik yang bertemu beberapa hari sebelumnya. Kita kesepakatannya waktu itu cuma range saja ya, antara empat sampai enam persen," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai parliamentary threshold kembali dibicarakan dalam pertemuan pimpinan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Waktu Semakin Mepet, Pembahasan RUU Pemilu Justru Diundur ke 2027
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, serta jajaran pimpinan kedua partai.
Namun, Doli menegaskan pertemuan Golkar dan PKS tidak secara khusus membahas besaran parliamentary threshold. Pembahasan mengenai UU Pemilu lebih banyak bersifat meninjau kembali hasil pertemuan pimpinan parpol sebelumnya.
"Tentu yang paling mutakhir kan sekarang soal undang-undang pemilu. Beberapa hari yang lalu juga sudah ada pertemuan antarpimpinan partai politik, terutama yang ada di koalisi pemerintahan. Sudah ada pembicaraan memulai tentang soal rencana pembahasan undang-undang pemilu," jelasnya.
Doli mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya telah terdapat sejumlah kesepakatan terkait arah pembahasan UU Pemilu. Karena itu, pertemuan Golkar dengan PKS lebih diarahkan untuk me-review hasil pembicaraan tersebut.
"Jadi, kemarin sifatnya kalau kita bicara tentang UU Pemilu, pertemuan antara Golkar dan PKS itu sifatnya namanya me-review lagi saja hasil pertemuan yang sudah dilakukan antarketua partai politik sebelumnya. Jadi, tidak ada yang spesifik kalau bicara tentang UU Pemilu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







