AMPI: Revitalisasi Pengurus Perkuat Konsolidasi Organisasi

AKURAT.CO DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) kembali melakukan revitalisasi atau penataan ulang kepengurusan organisasi.
Langkah ini ditetapkan dalam Rapat Pleno IX DPP AMPI yang digelar di Sekretariat DPP AMPI, Jakarta, di bawah pimpinan Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga, pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Organisasi DPP AMPI, Arman Saputra, menilai langkah penataan kepengurusan ini sebagai bentuk penguatan organisasi yang tepat dilakukan saat ini. Menurutnya, restrukturisasi yang diambil ketua umum juga dimaksudkan agar roda organisasi dapat berjalan dengan lebih baik ke depannya.
Dalam rapat pleno tersebut, sejumlah keputusan strategis diambil, mulai dari penyegaran struktur di berbagai bidang kerja, hingga penyesuaian personel di posisi-posisi kunci kepengurusan.
Proses ini disebut sebagai bagian dari evaluasi berkala organisasi untuk memastikan roda kepengurusan tetap berjalan efektif hingga akhir periode kepengurusan 2022-2027.
Baca Juga: Mantan Ketum PB HMI Arief Rosyid Ditunjuk Jadi Sekjen AMPI
Arman yang juga Kabid Sosial Politik PB HMI tahun 2013-2015 menegaskan bahwa penataan kepengurusan semacam ini merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Ketua Umum dalam menjaga soliditas organisasi.
Ia menyebut revitalisasi kepengurusan tidak hanya bertujuan menyegarkan struktur semata, melainkan juga memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja organisasi.
"Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, Ketua Umum memiliki wewenang penuh dalam menentukan arah dan komposisi kepengurusan, termasuk mengevaluasi kinerja pengurus di berbagai bidang kerja," kata Arman, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Kewenangan ini, lanjut Arman, melekat pada posisi Ketua Umum sebagai bagian dari mandat yang diberikan melalui forum musyawarah tertinggi organisasi, dan lazim disebut sebagai hak prerogatif yang dimiliki setiap pucuk pimpinan organisasi kepemudaan maupun kepartaian.
Dalam konteks ini, Arman melihat bahwa ketua umum AMPI menjalankan perannya sebagai pemimpin yang memimpin langsung jalannya rapat pleno IX. Sekaligus menjadi pihak yang menetapkan keputusan akhir atas hasil musyawarah pengurus.
Baca Juga: Rapat Pleno IX DPP AMPI Bertentangan dengan Ketentuan, Wasekjen: Hasil Rapat Cacat Hukum
"Hak prerogatif tersebut menempatkan Ketua Umum bukan hanya sebagai simbol organisasi, melainkan sebagai pengambil keputusan yang sah atas dinamika internal, termasuk soal pergantian dan penataan personel kepengurusan," jelasnya.
Arman juga menyampaikan bahwa penggunaan hak prerogatif tersebut sejalan dengan kebutuhan organisasi untuk terus menyesuaikan diri dengan dinamika internal maupun eksternal, dan bukan merupakan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan tetap melalui mekanisme forum musyawarah tertinggi organisasi.
Langkah revitalisasi ini juga ditegaskan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang berjalan sesuai koridor internal AMPI. Rapat pleno IX menjadi forum resmi yang memberi legitimasi terhadap seluruh keputusan yang diambil, sehingga penataan kepengurusan memiliki dasar organisasi yang kuat.
Menurut Arman, penataan kepengurusan yang dilakukan saat ini menjadi momentum penting bagi AMPI untuk memperkuat konsolidasi internal, terutama menjelang agenda-agenda organisasi berikutnya.
Ia menyebut bahwa proses evaluasi dan penguatan struktur adalah bagian yang wajar dari dinamika organisasi kepemudaan yang terus berkembang.
Langkah restrukturisasi ini dilakukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik.
"Penataan struktur menjadi bagian penting untuk memastikan setiap bidang kerja diisi oleh kader yang sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat soliditas AMPI menjelang tantangan organisasi ke depan," katanya.
"Revitalisasi kepengurusan ini turut menjadi sinyal bahwa kepemimpinan Ketua Umum tetap menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis organisasi, sekaligus menunjukkan bahwa proses regenerasi dan penyegaran struktur berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di internal AMPI," Arman menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian





