Bawaslu Ingatkan Ancaman AI dan Politik Uang Digital pada Pemilu 2029

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mendorong penguatan mekanisme pembuktian tindak pidana pemilu agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi digital yang mengubah pola pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Puadi dalam rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHAP, dan KUHP, Rabu (1/7/2026), sebagaimana dikutip dari siaran resmi Bawaslu RI.
Menurut Puadi, digitalisasi membuat modus pelanggaran pemilu semakin kompleks sehingga proses pembuktian tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan konvensional.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu didukung regulasi yang mampu mengakomodasi alat bukti digital dan perkembangan teknologi informasi.
"Bagaimana kita bisa memperkuat pembuktian tindak pidana pemilu di era digital ini? Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu," ujar Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu RI itu mencontohkan sejumlah pelanggaran yang kini memanfaatkan teknologi, seperti politik uang melalui transaksi elektronik, kampanye di platform digital, hingga penyebaran disinformasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Kita bicara politik uang dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye dilakukan melalui platform digital, termasuk pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menyebarkan disinformasi," katanya.
Puadi menegaskan, perubahan karakter pelanggaran tersebut harus direspons melalui pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dan mampu menjangkau berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.
"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








