Bagaimana KPU Menetapkan Peserta Pemilu? Ini Tahapan yang Harus Dilalui Partai Politik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peserta pemilu melalui serangkaian tahapan yang dimulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan resmi.
Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap partai politik memenuhi persyaratan hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Berikut tahapan yang dilakukan KPU dalam menetapkan peserta pemilu.
1. Pendaftaran Partai Politik
Tahap pertama adalah pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
Dalam tahap ini, partai wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pendaftaran partai politik.
Dokumen yang harus diserahkan antara lain:
Akta pendirian partai dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
Susunan kepengurusan tingkat pusat;
Alamat kantor tetap;
Data keanggotaan partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KTP;
Kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan;
Dokumen keuangan serta rekening resmi partai.
Selanjutnya, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan seluruh persyaratan awal telah dipenuhi.
2. Verifikasi Administrasi
Setelah dokumen diterima, KPU melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh berkas yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Memahami SEO On Page untuk Pemula
Tahap ini meliputi:
Pemeriksaan keabsahan dokumen kepengurusan;
Verifikasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tingkat kepengurusan pusat;
Pencocokan data keanggotaan partai;
Pemeriksaan struktur organisasi yang harus memenuhi syarat nasional.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, partai politik akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
3. Verifikasi Faktual
Partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Tahapan ini dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU di daerah.
Verifikasi faktual meliputi:
Pemeriksaan keberadaan kantor tetap partai;
Pengecekan langsung terhadap kepengurusan partai;
Pencocokan identitas anggota dengan data kependudukan;
Validasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, partai politik masih dapat melakukan perbaikan melalui proses verifikasi ulang.
4. Rekapitulasi dan Penilaian Akhir
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU melakukan rekapitulasi nasional untuk menentukan apakah partai politik telah memenuhi seluruh persyaratan.
Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:
Baca Juga: Tips Agar Artikel Cepat Muncul di Pencarian Google
Struktur kepengurusan pusat dan daerah;
Jumlah minimum anggota;
Keterwakilan perempuan;
Keberadaan kantor tetap;
Kelengkapan persyaratan administratif lainnya.
Partai yang tidak memenuhi persyaratan secara menyeluruh akan dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.
5. Penetapan Resmi Peserta Pemilu
Tahap terakhir adalah penetapan resmi oleh KPU. Partai yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan sebagai peserta pemilu melalui keputusan resmi.
Setelah itu, KPU akan:
Menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu;
Mengumumkan daftar peserta pemilu kepada publik melalui konferensi pers dan situs resmi KPU;
Menetapkan nomor urut partai politik pada tahapan berikutnya sesuai jadwal pemilu.
Penetapan tersebut bersifat final. Namun, apabila terdapat keberatan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung.
KPU menetapkan peserta pemilu melalui proses yang ketat dan berjenjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan resmi.
Mekanisme tersebut bertujuan memastikan bahwa hanya partai politik yang memenuhi persyaratan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang dapat mengikuti pemilu.
Dengan demikian, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









