KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, Jatuhkan Sanksi kepada Pengurus yang Melanggar

AKURAT.CO Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) bersama Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, disiplin, serta tata kelola organisasi yang bersih dan sesuai konstitusi.
Komitmen ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam menata ulang disiplin organisasi di tengah dinamika internal beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan, organisasi menerapkan tiga prinsip utama tata kelola yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pertama, KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, setiap tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, melanggar etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin.
Nannie menekankan, tidak ada jabatan yang kebal dari aturan. Seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi serta prinsip kolektif–kolegial.
Ketiga, penegakan disiplin merupakan kewajiban moral dan konstitusional.
Baca Juga: Yayasan Mapekka Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 6 Depok
“Penjatuhan sanksi bukan untuk menghukum individu, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut, Nannie mengungkapkan bahwa KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak secara resmi merekomendasikan pemberian sanksi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran,” kata Nannie.
Para pengurus tersebut, lanjutnya, dinilai telah melampaui kewenangan konstitusional, menerbitkan dokumen ilegal tanpa mandat, dan melanggar prinsip kolektif–kolegial.
“Langkah ini kami ambil secara hati-hati, melalui kajian hukum mendalam dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Ada Yang Ditutupi dalam Penyelidikan Terhadap FAM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







