Fraksi PDIP DPR Enggan Buru-buru Ambil Sikap Soal Putusan MK, Biar Tak Timbulkan Kegaduhan

AKURAT.CO Fraksi PDIP DPR RI belum mengambil sikap final terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan sikap partainya akan diambil setelah kajian internal mendalam terhadap posisi MK dalam konteks legislasi.
"Kalau mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, PDI Perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPR: MK Ambil Alih Tugas DPR dan Presiden sebagai Pembentuk Norma
Menurutnya, partai berlambang banteng itu tengah mendalami apakah putusan MK terakhir sudah melampaui fungsi sebagai negatif legislator, atau telah memasuki wilayah positif legislator.
"Kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?" ujarnya.
Said menambahkan, sikap resmi partai akan diambil setelah dua aspek itu dikaji tuntas. Menurutnya, penting untuk memahami norma hukum secara utuh, agar tidak menimbulkan penilaian keliru di ruang publik.
Baca Juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Sarat Muatan Politik dan Balas Dendam
"Nah, dua kajian itulah yang nanti kami pada akhirnya akan menyikapi keputusan MK yang terakhir. Apakah kami akan mengikuti atau mengambil posisi yang berbeda," tuturnya.
Dia menegaskan, sikap yang diambil nantinya bukan semata soal setuju atau menolak putusan, melainkan didasarkan pada penelaahan norma secara komprehensif.
"Yang terpenting pada norma positifnya adalah, kalau norma A boleh dilakukan asal tidak blah-blah-blah. Begitupun sebaliknya, norma A tidak boleh dilakukan jika, dan begitu saja sebenarnya," jelas Said.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi SYL, Nama Politikus PDIP Sudin Kembali Disorot
Dia pun meminta semua pihak tidak tergesa-gesa menyimpulkan posisi partai, demi mencegah kegaduhan politik yang tak perlu. "Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus satu per satu kita selesaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (presiden dan legislatif DPR/DPD) akan dipisahkan dari pemilu daerah (pilkada dan DPRD), yang selama ini digelar serentak.
Putusan ini menuai beragam reaksi dari parpol dan pengamat karena dinilai memiliki implikasi serius terhadap desain sistem pemilu, anggaran, hingga beban penyelenggaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







