Akurat Logo

DPR Sambut Baik Pembubaran Satgas Saber Pungli, Dinilai Langkah Efisien oleh Presiden Prabowo

Paskalis Rubedanto | 19 Juni 2025, 23:26 WIB
DPR Sambut Baik Pembubaran Satgas Saber Pungli, Dinilai Langkah Efisien oleh Presiden Prabowo

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai, kehadiran tiga institusi penegak hukum utama di Indonesia—Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — sudah cukup kuat untuk memberantas praktik pungutan liar dan korupsi, tanpa perlu satgas tambahan.

“Dengan adanya tiga pedang keadilan Presiden, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tidak perlu lagi membentuk Satgas-Satgas baru. Tiga lembaga ini sudah memiliki kewenangan yang jelas dalam memberantas pungli maupun korupsi,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, pembubaran Satgas merupakan langkah yang lebih baik daripada mempertahankan institusi tambahan yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membingungkan struktur pengawasan.

“Kalau ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas, saya kira sangat tepat. Daripada membuat lembaga baru dan terjadi tumpang tindih fungsi, lebih baik memaksimalkan lembaga hukum yang sudah ada,” tambahnya.

Rudianto juga mendorong agar ketiga penegak hukum tersebut lebih diberdayakan dalam menindak langsung praktik pungli di lapangan, termasuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di instansi-instansi layanan publik.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Putin di Rusia, Tegaskan Komitmen Penguatan Kerja Sama Bilateral dan Peran Indonesia di BRICS

“Lebih baik kita aktifkan kembali KPK, Kejaksaan, dan Polisi dalam memberantas pungli. Tidak perlu bentuk Satgas lagi. Kalau banyak Satgas, nanti fungsinya tidak jelas, pengawasannya tidak berjalan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 pada 6 Mei 2025, yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan. Satgas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 dinilai tidak lagi relevan dan kurang efektif di tengah dinamika penegakan hukum saat ini.

Satgas Saber Pungli dahulu dipimpin oleh Menko Polhukam dan melibatkan unsur dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian PAN-RB, dan berbagai instansi lainnya, sebagai bagian dari paket reformasi hukum Pemerintahan Jokowi-JK.

Namun kini, di era pemerintahan Prabowo, pendekatan terhadap penegakan hukum difokuskan kembali pada lembaga utama penegak hukum yang telah terbukti memiliki struktur dan kewenangan kuat dalam menangani pungli maupun korupsi.

Baca Juga: Dexteem Plus: Obat Kombinasi untuk Alergi dan Peradangan, Aman atau Tidak?

Dengan pembubaran ini, DPR berharap penegakan hukum berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan efisien, tanpa pemborosan sumber daya melalui lembaga-lembaga yang tidak lagi diperlukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.