Pemilihan Ketua MPR Sesuai Regulasi, Nasdem Pastikan Tidak Ada Tukar Guling

AKURAT.CO Pemilihan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebagai Ketua MPR periode 2024-2029 dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat antarfraksi.
Hal itu ditegaskan politikus Partai Nasdem yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ia menegaskan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengenai negosiasi pertukaran kursi jabatan Ketua MPR dengan jatah kementerian di kabinet.
"Pernyataan semacam ini bisa mengusik kekompakan dan soliditas koalisi. Yang seharusnya tidak elok dilontarkan oleh ketua umum partai anggota koalisi," kata Viktor, Jumat (25/10/2024).
"Proses pemilihan tersebut sejalan dengan ketentuan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan aturan teknis dalam Peraturan MPR. Yang intinya mengedepankan musyawarah mufakat," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Ahmad Muzani Resmi Dilantik sebagai Ketua MPR RI Periode 2024-2029
Menurut Viktor, mekanisme pemilihan Ketua MPR sudah sejalan dengan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 19 Ayat 1 sampai 11.
"Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah mufakat atau dipilih dengan cara pemungutan suara oleh seluruh Anggota MPR. Dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam sidang paripurna," jelasnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyebut ada proses negosiasi politik antara Golkar dan Gerindra terkait kursi Ketua MPR dan jatah kursi di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan bahwa awalnya jatah Golkar di kabinet hanya lima kursi menteri.
Namun, kesepakatan mengenai kursi Ketua MPR dengan Gerindra menjadi faktor pembeda.
Baca Juga: Ketua MPR Dukung Penambahan Komisi DPR untuk Selaraskan Jumlah Kementerian di Kabinet Baru
"Jatah kita waktu itu kan lima. Saya sekarang karena sudah terjadi saya buka saja," kata Bahlil dalam Tasyakuran HUT ke-60 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








