Akurat Logo

Pramono Anung Janji Gratiskan Layanan Transportasi Umum Bagi 15 Golongan Pekerja

Paskalis Rubedanto | 29 September 2024, 12:00 WIB
Pramono Anung Janji Gratiskan Layanan Transportasi Umum Bagi 15 Golongan Pekerja

AKURAT.CO Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berjanji bakal menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan pekerja jika terpilih dalam Pilkada 2024.

Pramono mengungkapkan rencananya untuk memperluas layanan gratis transportasi yang saat ini sudah berlaku di Transjakarta, termasuk untuk LRT dan MRT.

"Jika saya diberikan amanah sebagai Gubernur Jakarta, saya akan bekerja sama dengan pemerintah pusat. LRT dan MRT untuk 15 golongan pekerja ini harus gratis. Saya akan berjuang untuk itu," ujar Pramono di Kawasan GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca Juga: Membuka Jalan Pendidikan Papua dan 3T lewat Program ADEM dan ADik

Menurut laman Smartcity Jakarta, saat ini 15 golongan pekerja telah mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan layanan Transjakarta. Golongan tersebut mencakup:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
2. Tenaga kontrak di Pemprov Jakarta
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia (60 tahun ke atas)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus Masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva Monitor
15. Anggota TNI/Polri

Baca Juga: Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Sepakat Jaga Solidaritas untuk Masa Depan Kadin

Pramono menegaskan, jika terpilih, ia akan memperluas akses gratis bagi 15 golongan pekerja ini untuk menggunakan moda transportasi yang lebih beragam, termasuk LRT dan MRT.

"Gratis! Layanan gratis yang sudah ada di bus Transjakarta akan saya perluas ke LRT dan MRT," tegas Pramono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.