Akurat Logo

Fokus Pencalonan Gubernur Jakarta, Pramono Anung Siap Mundur dari Jabatan Menseskab

Paskalis Rubedanto | 9 September 2024, 17:56 WIB
Fokus Pencalonan Gubernur Jakarta, Pramono Anung Siap Mundur dari Jabatan Menseskab

 

AKURAT.CO Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan, dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab).

Pengunduran diri tersebut sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dipastikan akan diproses pada 22 September 2024, bertepatan dengan hari penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

"Jadi saya sudah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa waktu lalu. Saya menyampaikan kepada Bapak Presiden, baik secara lisan maupun surat, bahwa saya akan mundur pada 22 September setelah penetapan," kata Pramono usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Ria Ricis Enggan Komentar Soal Isu Pernikahan Siri dengan Atta Halilintar: Tanya Aja Sama yang Lain

Pramono menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak bisa segera mundur saat mendaftar ke KPU sebagai calon gubernur.

Menurutnya, tugasnya sebagai Menseskab mengharuskannya terus mendampingi Presiden, termasuk mempersiapkan rapat kabinet yang masih akan digelar dalam beberapa hari ke depan.

"Kenapa saya tidak bisa langsung mundur? Karena tugas sebagai Menseskab itu melengkapi presiden. Bahkan Kamis nanti saya masih harus mempersiapkan sidang kabinet paripurna terakhir di IKN (Ibu Kota Nusantara)," ungkapnya.

Pramono berharap, setelah penetapan pada 22 September, ia bisa fokus sepenuhnya pada kampanye dan sosialisasi sebagai calon gubernur.

"Mudah-mudahan setelah penetapan, saya bisa penuh menjalankan tugas sosialisasi sebagai calon gubernur," tambahnya.

Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Gelar Operasi Kewilayahan, Polri Jamin Kelancaran Perhelatan

Ketika ditanya tentang siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai Menseskab, Pramono enggan berspekulasi.

Ia menegaskan bahwa penunjukan penggantinya adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Ini merupakan hak prerogatif presiden. Presiden bisa mengangkat siapa saja, mengingat masa jabatan kabinet tinggal sebentar, dari 22 September sampai 20 Oktober. Saya sepenuhnya menyerahkan keputusan itu kepada Presiden," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.