Tiga Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

AKURAT.CO Tiga pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya meminta tiga paslon tersebut untuk melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilgub DKI. Demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Kamis (5/9/2024).
"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu.
Baca Juga: PKS Gerilya ke Basis Pemilih: Ungkap Alasan Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Wahyu menerangkan, ketiga paslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi mulai 6-8 September 2024. Wahyu menyebut tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.
"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujarnya.
Dia menuturkan, tim ketiga paslon dapat memberikan revisi atas kekurangan dan kesalahan syarat administrasi masing-masing sesuai tenggat waktunya. Wahyu menyatakan, kekurangan atau kesalahan syarat administrasi terjadi lantaran keterbatasan waktu saat pendaftaran cagub-cawagub DKI 2024.
"Jadi, mereka (tiga tim paslon) sudah berkomunikasi dengan kami untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut," jelasnya.
Terdapat ketiga pasangan calon Pilkada DKI 2024 adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Pramono-Rano diusung PDIP dan Hanura, RK-Suswono diusung oleh 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sedangkan Dharma-Kun calon independen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







