Cegah Calon Tunggal, KPU Beri Keleluasaan Parpol Ubah Komposisi Dukungan di Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu kepada partai politik, untuk mengubah dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 yang berlaku hanya pada daerah dengan satu pasangan calon.
"Suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, kami persilakan partai politik yang bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang. Apakah mengusung calon lainnya itu kami persilakan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub-Cawagub di Wilayah dengan Calon Tunggal
Ketua Divisi Teknsi Penyelenggara Pemilu KPU RI itu menegaskan, upaya itu dilakukan demi mencegah terjadinya calon tunggal di suatu daerah. Dia memastikan, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak ikut mengusung pasangan calon seperti pada perhelatan Pilpres Februari lalu.
"Jadi untuk Pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak mendapatkan pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah yang ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam kemarin. Hasilnya, tercatat ada satu Provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Papua Barat.
Menyikapi persoalan tersebut, KPU kembali membuka pendaftaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat. "Calon tunggal hanya di Papua Barat," ucap Idham.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU RI di Provinsi Papua Barat hanya menyisakan satu partai politik yakni PKN yang belum mengusulkan pasangan calon.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








