Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada, Jokowi Enggak Bakal Keluarkan Perppu

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
“Iya, akan mengikuti putusan MK,” kata Jokowi singkat setelah menghadiri acara Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, Jokowi juga menepis adanya spekulasi bahwa pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK tersebut.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Shin Tae-yang tidak Jamin Maarten Paes Langsung Jadi Penjaga Gawang Utama Timnas Indonesia
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Berdasarkan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta.
Untuk provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen. Provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta memerlukan minimal 7,5 persen, dan provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta harus memperoleh paling sedikit 6,5 persen suara sah.
Sedangkan untuk pemilihan bupati atau wali kota beserta wakilnya, partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kesetiaan PAN yang Konsisten Dukung Prabowo Selama Tiga Pilpres Berturut-turut
Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 hingga 500 ribu, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen, DPT antara 500 ribu hingga sejuta jiwa minimal 7,5 persen, dan untuk DPT di atas satu juta jiwa, paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sementara itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







