MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: MK: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon
Berdasarkan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas pencalonan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
Baca Juga: Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon
Di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik besar yang belum mengusung calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 941.794 suara, setara dengan 15,65 persen.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan, partainya sedang mempertimbangkan untuk menduetkan Anies Baswedan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi, di Pilgub Jakarta.
"Kami sedang berupaya sedemikian rupa dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Jika peluangnya ada, kami akan mempertimbangkan Anies sebagai calon pertama dan Hendi sebagai calon kedua," ujar Said Abdullah di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







