Supratman Andi Agtas Siap Tuntaskan PR Menkumham Sebelum Akhir Masa Jabatan

AKURAT.CO Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, mengaku telah menerima sejumlah pekerjaan rumah (PR) dari pendahulunya, Yasonna Laoly.
PR tersebut mencakup berbagai tugas penting, mulai dari pembahasan undang-undang yang belum dirampungkan hingga pembenahan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih banyak tugas-tugas yang ditinggalkan di Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam pembahasan undang-undang," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Relawan Kota Rayakan Hari Kemerdekaan di Posko Kebakaran Manggarai
Supratman juga menjelaskan bahwa selain pembahasan undang-undang, tugas-tugas lain yang akan menjadi prioritas termasuk harmonisasi peraturan, administrasi hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), serta pembenahan di sektor imigrasi dan lembaga pemasyarakatan.
"Kita juga akan fokus pada harmonisasi, administrasi hukum di Dirjen AHU, dan pembenahan di imigrasi serta lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.
Meski masa jabatannya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober mendatang, Supratman optimis bisa menyelesaikan tugas-tugas tersebut.
Baca Juga: Cuaca Panas Sulitkan Pemain, Shin Tae-yong Usul Kick-Off Liga 1 Dijadwalkan Malam
"Saya yakin waktu dua bulan cukup untuk menyelesaikan apa yang bisa kita kerjakan. Sedangkan untuk yang belum bisa selesai, kita berharap bisa diteruskan oleh pemerintahan yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru di Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Negara, Jakarta.
Beberapa di antaranya termasuk Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif; Roslan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia; Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly; dan Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








