The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Desak KPU Ubah Aturan Kampanye Demi Pilkada 2024 Sehat
Citra Puspitaningrum | 27 Juni 2024, 21:43 WIB

AKURAT.CO The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mendesak adanya perubahan aturan kampanye demi terciptanya Pilkada 2024 yang lebih sehat, terstruktur dan sistematis.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan peraturan kampanye yang tidak jelas akan memengaruhi implementasi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Bawaslu memiliki tantangan dalam penegakan aturan jika tidak ada aturan yang cukup jelas dalam PKPU," kata Arfianto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dia mengungkapkan, tidak adanya kejelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, khususnya terkait dengan kampanye di kegiatan lain dan juga yang mengatur tentang kampanye di media sosial harus menjadi perhatian KPU.
"Itu kerap dilakukan peserta pemilu dan menjadi celah pelanggaran," ujarnya.
Arfianto menambahkan keikutsertaan masyarakat dalam proses pengawasan kampanye pemilu yang lalu menjadi catatan baik yang harus dilanjutkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bulan November 2024.
"Partisipasi masyarakat menjadi sinyalemen yang penting untuk menjaga integritas pemilu," ucapnya.
Peneliti Bidang Politik TII, Felia Primaresti menyampaikan perubahan aturan kampanye dalam gelaran Pilkada serentak 2024 sangat perlu dilakukan untuk meredam konflik di daerah.
"Ini terutama berkaitan dengan bagaimana sosialisasi dan kampanye didefinisikan dengan jelas. Jika tidak, Pilkada akan berpotensi menyulut konflik yang justru lebih intens lagi di daerah," ujar Felia.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita juga mengkonfirmasi temuan-temuan penelitian TII.
Dia menyampaikan partisipasi bermakna misalnya, belum diterapkan oleh KPU. "Kami sering diberi undangan untuk uji publik, tapi undangannya datang mepet sehingga tidak ada waktu untuk membaca drafnya," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Oleh karena itu, lanjut dia, perbaikan aturan kampanye untuk memersiapkan Pilkada 2024 harus dijadikan urgensi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan lebih transparan, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
"Dalam perbaikan ini, aspek-aspek seperti pembatasan dana kampanye, penggunaan media sosial, serta aturan mengenai kampanye hitam perlu mendapat perhatian khusus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








