Cerita Zulhas Soal Jokowi Kaget Ditanya Potensi Kaesang Jadi Wagub Jakarta

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menceritakan respons Presiden Joko Widodo saat ditanya terkait potensi Kaesang Pangarep menjadi calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Zulhas menceritakan bahwa dirinya baru saja menemui Jokowi.
Menurut dia, Jokowi sempat kaget saat ditanya mengenai potensi putra bungsunya Kaesang untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta.
"Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, Pak gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta, 'waduh jangan Pak Zul' gitu katanya," ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Kunjungi Lokasi Bencana di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan
Zulhas menjelaskan, tidak ada salahnya jika terdapat keterwakilan anak muda di pucuk pimpinan Kota Jakarta.
Bahkan, ia mengaku sudah pernah mengusulkan nama Kaesang sejak tahun lalu.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah mengusulkan dulu," kata Menteri Perdagangan itu.
Diketahui, nama Kaesang Pangarep belakangan menjadi pembicaraan publik usai masuk radar cawagub Jakarta dari Partai Gerindra.
Bahkan, foto kaesang disandingkan dengan Wakil Ketum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
Nama Kaesang semakin mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," begitu bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: PAN Resmi Dukung Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
Perubahan itu terkait dengan syarat usia kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Namun, kini bunyi pasal tersebut diubah menjadi usia 30 dihitung setelah calon terpilih akan dilantik.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







