Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata

AKURAT.CO Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbedanya terkait putusan MK menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam penyampaiannya, Saldi mengatakan, dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, Mahkamah tidak hanya memutus terbatas pada angka-angka statistik semata.
"Apabila Mahkamah dipasung dan dibatasi untuk hanya menilai atau memeriksa angka semata, sama saja dengan menurunkan derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi atau constitutional values dan prinsip-prinsip demokrasi democratic principles," ucap Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Secara empirik, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi diri sekadar untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih suara semata.
Baca Juga: MK Sebut Aksi Airlangga Bagi-bagi Bansos Saat Masa Kampanye Bukan Pelanggaran
"Dalam hal ini, untuk mewujudkan roh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Mahkamah tidak memasung dirinya dengan tafsir sempit hanya sebatas angka," katanya.
"Jika Mahkamah memasung diri hanya sebatas angka, upaya mewujudkan pemilu berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami,” sambung Saldi.
Dia menegaskan untuk tidak lagi memperdebatkan perihal MK yang disebut sebagai Mahkamah Kalkulator, alias hanya mengadili selisih angka suara dalam pemilu saja.
"Oleh karenanya, perdebatan perihal apakah Mahkamah hanya bewenang untuk memeriksa perselisihan angka saja harus diakhiri. Sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah akan terus dan harus terus berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pengambilan putusan menolak permohonan kubu AMIN, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








