Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, DPR Diminta Segera Tentukan Sistem Pilkada Daerah Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bergulir pada Rabu (27/4/2024). Gelaran Pilkada tahun ini akan diikuti 37 provinsi termasuk Jakarta dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Diketahui, Jakarta tak lagi menyandang predikat ibu kota negara setelah pemerintah memindahkannya ke IKN yang bertempat di provinsi Kalimantan Timur. Hal ini lantas ikut mempengaruhi pelaksanaan Pilkada yang akan digelar November mendatang.
Anggota KPUD Provinsi Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu sistem Pilkada yang akan digunakan untuk kota Jakarta yang kini berstatus daerah khusus.
Baca Juga: KPU Optimis Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tepat Waktu di 27 November 2024
"Kita sedang menunggu isi dari undang-undang daerah khusus Jakarta. Terutama diketentuan pasal 10 yang menyebutkan bahwa sistem pemilu di daerah khusus Jakarta dengan sistem dua putaran," kata Dody kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Jakarta itu menyebutkan hingga kini masih terdapat silang pendapat di kalangan anggota DPR RI terkait sistem Pilkada yang akan digunakan untuk daerah khusus Jakarta.
"Karena kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu nih bunyi undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa. Apakah seperti draft final yang kami baca 18 Maret," terangnya.
Dia berujar, pengesahan aturan itu akan berpengaruh pada penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Sebab, jika aturan yang disepakati menggunakan sistem dua putaran maka pihaknya akan segera menyusun tahapan untuk putaran kedua.
"Apakah sama dengan itu (draft final) atau nanti bunyinya seperti apa? Lalu dari situ kita akan susun seperti apa nih tahapan di putaran kedua," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







