Akurat Logo

PDIP Harap Hakim MK Punya Sikap Kenegarawanan dan Polisi Mau Bertobat

Paskalis Rubedanto | 24 Maret 2024, 19:21 WIB
PDIP Harap Hakim MK Punya Sikap Kenegarawanan dan Polisi Mau Bertobat

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) meyakini masih ada hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki sikap negarawan.

Menurut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, jika para hakim itu tidak melanggar sumpah, otomatis terpanggil untuk menegakkan kebenaran.

"Hakim MK, melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka konsen pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan," jelasnya dikutip dari Podcast Keep Talking, Minggu (24/3/2024).

Selain meyakini hakim MK memiliki sikap negarawan, Hasto juga berharap aparatur Polri bertobat dan berani menyatakan kebenaran seperti sikap yang dimiliki mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Gugatan PHPU di MK

Di mana, Hoegeng dikenal sebagai polisi pemberani, jujur dan sederhana.

"Kalau aparatur kepolisian menyadari tanggung jawabnya. Kalau insan Polri melihat foto Pak Hoegeng dan perjuangan pendiri Polri, merenungkan betapa mereka terlibat intimidasi kepala desa, anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan pengusaha yang mau membantu Ganjar-Mahfud. Tiba-tiba mereka mau bertobat dan punya keberanian seperti Pak Hoegeng," terang Hasto.

Diketahui, tim hukum pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan gugatan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Tim hukum menolak hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU karena menilai Pilpres 2024 diwarnai berbagai pelanggaran maupun kecurangan.

Baca Juga: Ajukan Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS

Sejumlah permohonan yang diajukan antara lain mendesak agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.