Akurat Logo

Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku untuk Mencari Kelemahan Saya

Paskalis Rubedanto | 17 Maret 2024, 17:28 WIB
Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku untuk Mencari Kelemahan Saya

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara soal kasus seorang buronan KPK, Harun Masiku. Ia bercerita bahwa kasus suap Harun Masiku tidak ada kaitan dengan dirinya.

Menurutnya, sejak dulu ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus Harun Masiku untuk mencari kelemahan dirinya.

“Keterkaitannya apa, karena kan saya bersikap kritis termasuk ketika saya mencoba melindungi Presiden Jokowi, dan itu terbukti kasus Harun Masiku sebenarnya adalah upaya untuk mencari kelemahan-kelemahan saya sebagai Sekjen,” beber Hasto, dikutip Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Perhatian! Meta Instruksikan Pembaruan WhatsApp untuk Atasi Bug Gambar Ganda

“Dan upaya untuk menggunakan instrumen hukum di dalam mentargetkan saya dan kemudian saya sudah jelaskan,” tambah dia.

Lebih lanjut, saat ditanya tentang tujuan untuk mengunci dirinya, Hasto pun membenarkan.

“Betul (mengunci), di pengadilan saya sudah jelaskan terkait dengan beberapa hal Harun Masiku, dan tidak ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan saya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku, saat ini dirinya banyak menyuarakan kecurangan Pemilu dan mengkritik Presiden Joko Widodo, kasus Harun Masiku kembali dikait-kaitkan dengan dirinya.

Baca Juga: Bagaimana Pengembangan Kompetensi yang Berdampak pada Kesejahteraan Guru?

“Tetapi sekarang menjadi ramai lagi ketika saya mempersoalkan kecurangan Pemilu,  ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo-Gibran. Tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku seolah-olah itu dikaitkan dengan saya padahal enggak ada,” pungkas Hasto.

Untuk diketahui, nama Harun Masiku kuat dikaitkan dengan Hasto Kristiyanto, sebab Harun Masiku merupakan seorang caleg pada Pemilu 2019 yang didorong PDIP untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang caleg dengan suara tertinggi yang meninggal sebelum pencoblosan, yakni Nazarudin Kiemas.

Adapun Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, diantaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.