Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku untuk Mencari Kelemahan Saya

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara soal kasus seorang buronan KPK, Harun Masiku. Ia bercerita bahwa kasus suap Harun Masiku tidak ada kaitan dengan dirinya.
Menurutnya, sejak dulu ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus Harun Masiku untuk mencari kelemahan dirinya.
“Keterkaitannya apa, karena kan saya bersikap kritis termasuk ketika saya mencoba melindungi Presiden Jokowi, dan itu terbukti kasus Harun Masiku sebenarnya adalah upaya untuk mencari kelemahan-kelemahan saya sebagai Sekjen,” beber Hasto, dikutip Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Perhatian! Meta Instruksikan Pembaruan WhatsApp untuk Atasi Bug Gambar Ganda
“Dan upaya untuk menggunakan instrumen hukum di dalam mentargetkan saya dan kemudian saya sudah jelaskan,” tambah dia.
Lebih lanjut, saat ditanya tentang tujuan untuk mengunci dirinya, Hasto pun membenarkan.
“Betul (mengunci), di pengadilan saya sudah jelaskan terkait dengan beberapa hal Harun Masiku, dan tidak ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku, saat ini dirinya banyak menyuarakan kecurangan Pemilu dan mengkritik Presiden Joko Widodo, kasus Harun Masiku kembali dikait-kaitkan dengan dirinya.
Baca Juga: Bagaimana Pengembangan Kompetensi yang Berdampak pada Kesejahteraan Guru?
“Tetapi sekarang menjadi ramai lagi ketika saya mempersoalkan kecurangan Pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo-Gibran. Tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku seolah-olah itu dikaitkan dengan saya padahal enggak ada,” pungkas Hasto.
Untuk diketahui, nama Harun Masiku kuat dikaitkan dengan Hasto Kristiyanto, sebab Harun Masiku merupakan seorang caleg pada Pemilu 2019 yang didorong PDIP untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang caleg dengan suara tertinggi yang meninggal sebelum pencoblosan, yakni Nazarudin Kiemas.
Adapun Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, diantaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







