TPN Ganjar-Mahfud akan Bawa Kapolda pada Sidang MK, Ini Tanggapan Polri
Dwana Muhfaqdilla | 14 Maret 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Polri menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan membawa salah satu kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, Polri tetap akan patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
“Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya,” kata Brigjen Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada setiap kesempatan selalu menekankan netralitas Polri. Yang mana juga terjaga dan diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024.
“Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai, kemudian juga sejuk,” tambahnya.
Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan Kapolri juga meminta untuk menjadikan ramadan sebagai momentum damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sesuai dengan harapan dari seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan satu Kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin, (11/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










