Catat, Jadwal Hingga Lokasi Kampanye Akbar Pilpres 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk pilpres 2024, yang akan dilaksanakan selama 21 hari.
Jadwal tersebut diatur dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024. Sementara kampanye akbar dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian bunyi aturan KPU, dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: KPU Tetapkan 11 Panelis Debat Cawapres, Bahas Agraria hingga Masyarakat Adat
Adapun jadwal dan lokasi kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, adalah sebagai berikut:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:
- 8 Februari 2024: Jawa Barat
- 9 Februari 2024: Sidoarjo, Jawa Timur
- 10 Februari 2024:DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
- 8 Februari 2024: Jawa Tengah
- 9 Februari 2024: Surabaya, Jawa Timur
- 10 Februari 2024:DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD
- 8 Februari 2024: Jawa Timur
- 9 Februari 2024:DKI Jakarta
- 10 Februari 2024:Jawa Tengah
KPU juga menetapkan sejumlah zona untuk kampanye akbar tersebut, yakni Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi, serta zona C terdiri dari 12 provinsi.
Zona A terdiri dari Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Kemudian Zona B, terdiri dari Sumatera Utara, Jambi,
Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Viral, Caleg di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto Rela Jual Ginjal untuk Modal Kampanye
Serta Zona C, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





