Berdalih Masih Dikaji, Temuan Kasus Bagi-Bagi Susu Gibran, Bawaslu Tunda Sanksi Hingga Awal 2024
Citra Puspitaningrum | 29 Desember 2023, 21:07 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata menunda pengumuman sanksi dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Sudirman. Seharusnya putusan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diumumkan pada Jumat (29/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny, lantaran Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi diantaranya kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di area CFD pada Jumat.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan, pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
"Kami akan lanjut ke (tahap) putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023)," ujar Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey, Kamis (28/12/2023).
Menurut Sonny, Gibran sebelumnya hendak dimintai keterangan pada Kamis (28/12/2023) untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait. Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12/2023) kemarin memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Alasannya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memiliki informasi yang cukup dari keterangan tiga orang terperiksa, yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. "Ya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya," kata Sonny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








