Akurat Logo

PDIP Dorong Wacana Hak Angket Terkait Putusan MK, Golkar: Gimmick Politik!

Atikah Umiyani | 1 November 2023, 23:06 WIB
PDIP Dorong Wacana Hak Angket Terkait Putusan MK, Golkar: Gimmick Politik!

AKURAT.CO - Partai Golkar menanggapi santai usulan PDIP agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Maman Abdurrahman, mengatakan berlangsung atau tidaknya hak angket DPR sama-sama tidak memberi dampak apapun terhadap putusan MK.

Wakil Ketua Komisi VII itu menegaskan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres itu sudah final, yakni membolehkan mantan maupun kepala daerah maju walaupun usianya masih di bawah 40 tahun.

"Saya pikir, kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga," kata Maman di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi

Maman menjelaskan, usulan hak angket tersebut hanya bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan dan pendapat. Ia pun menilai, adanya usulan hak angket hanya gimik politik belaka.

"Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimmick-gimmickpolitik, membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujarnya.

Kendati begitu, Maman mengaku pihaknya tetap menghargai adanya usulan hak angket tersebut. Ia juga mengatakan adanya usulan tersebut sebagai hal yang wajar.

"Saya pikir silakan saja, itu kan menjadi haknya sahabat saya, mas Masinton. Kita juga enggak punya hak untuk melarang atau mendorong," pungkasnya.

Sebelumnya, Politisi PDIP, Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hal itu diungkapkan Masinton saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2023-2024, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Putusan MK

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Awalnya, Masinton menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Ia menyebut konstitusi sebagai roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, ia merasa hal itu telah dirusak pasca keluarnya putusan MK terkait syarat capres-cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya.

Masinton menegaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik yang sempit. Ia menilai keluarnya putusan MK tersebut sama saja telah merusak konstitusi.

"Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," ujarnya.

Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," pungkasnya.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.