Akurat Logo

Masih Menjabat Menko Polhukam, Segini Gaji Mahfud Md

Shalli Syartiqa | 18 Oktober 2023, 17:53 WIB
Masih Menjabat Menko Polhukam, Segini Gaji Mahfud Md

AKURAT.CO- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menunjuk Mahfud Md sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.

Saat ini, Mahfud Md masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Sebagai pemimpin di lembaga kementerian, Mahfud Md tentu menerima gaji dan tunjangan yang besarnya telah diatur dalam Undang-undang.

Perlu dicatat bahwa selama 23 tahun terakhir, besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, menteri negara saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan menteri di Indonesia yang terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

 Baca Juga: Jadi Cawapres, Mahfud MD Masih Menko Polhukam

Dalam keputusan ini disebutkan bahwa para pejabat tinggi Kementerian berhak menerima tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal, seorang Menteri negara, termasuk Mahfud Md, dapat menerima pendapatan sekitar Rp 18.648.000 per bulan.

Namun, angka ini belum memperhitungkan tunjangan lain dan dana operasional yang mungkin diterima oleh seorang menteri.

"Gajinya sendiri menteri itu kecil Rp18 juta, tapi kan itu ada tunjangan sampai kira-kira Rp110 juta, tapi itu sudah ke pakai ada jatahnya semua," ungkap Mahfud Md pada chanel Youtube Najwa Shihab.

Selain itu, terdapat dana taktis yang diterima oleh menteri, menurut beberapa mantan pejabat, dapat mencapai sekitar Rp 100-150 juta.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan operasional yang diterima oleh menteri digunakan untuk mendukung kegiatan resmi menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mahfud MD: Baru Kali Ini Saya Menyatakan Bersedia Jadi Cawapres

Meskipun besarnya dana taktis ini biasanya lebih besar daripada gaji dan tunjangan, dana tersebut tidak termasuk dalam komponen pendapatan bersih yang dapat diterima oleh menteri.

Hal ini karena dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.

Selain itu, para menteri negara juga menerima tunjangan lain yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, serta fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.