Akurat Logo

Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Diyakini Bakal Terima Pinangan Prabowo Jadi Cawapres

Atikah Umiyani | 12 Oktober 2023, 01:00 WIB
Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Diyakini Bakal Terima Pinangan Prabowo Jadi Cawapres

AKURAT.CO Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, diyakini akan menerima pinangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya di Pilpres 2024 mendatang.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan, hal tersebut akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan batas usia minimal cawapres.
 
"Gibran Rakabuming tampaknya akan menerima pinangan Prabowo Subianto bila MK mengabulkan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres," ujar Jamiluddin kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
 
 
Lebih lanjut, peluang keduanya berduet bertambah besar jika PDIP tak meminta Gibran untuk menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. Hal ini diyakini akan memudahkan Gibran meninggalkan PDIP.
 
"Peluang itu akan terjadi bila PDIP tidak mengusung Gibran menjadi cawapres. Kalau ini terjadi, Gibran akan tidak punya beban meninggalkan PDIP. Sebab, ada alasan yang kuat bagi Gibran untuk meninggalkan PDIP," kata dia.
 
Jamiluddin mengatakan, akan ada sedikit masalah jika PDIP memutuskan Gibran untuk menjadi pendamping Ganjar. Sebab, Gibran diyakini tak berani untuk berpamitan kepada para pucuk pimpinan PDIP.
 
"Jadi secara moral Gibran tidak mempunyai keberanian untuk pamit ke Megawati Soekarnoputri atau Puan Maharani. Karena itu, kecil kemungkinan Gibran berani pamit ke Megawati atau Puan secara santun atau baik-baik," ujarnya.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.