Akurat Logo

SYL Dalam Bayang-bayang Korupsi, Nasdem Jangan Tiarap

Citra Puspitaningrum | 29 September 2023, 18:22 WIB
SYL Dalam Bayang-bayang Korupsi, Nasdem Jangan Tiarap

AKURAT.CO Partai Nasdem diminta tidak tiarap menyikapi kabar ditetapkannya Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka oleh KPK. Nasdem harus memerhatikan kasus tersebut secara serius, agar tidak membebani agenda pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga menilai, lebih baik Nasdem menarik SYL dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya dari kabinet, dan fokus pada agenda pemenangan. Sebelumnya, Johnny G Plate, menteri dari Nasdem juga sudah terdepak lantaran kasus korupsi BTS.

"Nasdem tentu akan bijaksana bila mempertimbangkan menarik menteri Siti Nurbaya. Sebab, tak menutup kemungkinan Siti Nurbaya juga nantinya mengalami nasib yang sama dengan Plate dan Syahrul," kata Jamiluddin, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: SYL Tersandung Kasus Hukum, Nasdem Tak Perlu Keluar Dari Kabinet

Menurutnya, rentetan kasus korupsi yang menimpa kader Nasdem pada kabinet, bakal mencoreng reputasi partai yang kini berkoalisi dengan PKB dan PKS itu.

"Kalau hal itu terjadi, maka Nasdem akan mengalami anjloknya reputasi yang luar biasa. Nasdem bisa jadi akan di persepsi masyarakat sebagai partai korup," ucapnya.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Puluhan Miliar Di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sebaliknya, dengan menarik semua menteri dari kabinet, Nasdem bisa fokus bersaing mempertahankan kursi di parlemen, dan fokus pada agenda pemenagan Amin.

"Itu bisa jadi akan mempengaruhi merosotnya perolehan kursi Nasdem untuk DPR RI. Untuk Pilpres, bisa jadi akan mempengaruhi keterpilihan pasangan capres yang diusungnya. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berpeluang dijauhi masyarakat hanya karena diusung Nasdem," tuturnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.