Akurat Logo

Demokrat Desak Koalisi Pengusung Anies Ganti Nama

Citra Puspitaningrum | 3 September 2023, 19:23 WIB
Demokrat Desak Koalisi Pengusung Anies Ganti Nama

AKURAT.CO Partai Demokrat mendesak Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Pasalnya, kata perubahan merupakan murni buah pikir dari Demokrat.

"Ide perubahan murni dari Partai Demokrat, sehingga masih menjadi tema Partai Demokrat dalam Pilpres 2024," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: PDIP Bakal Jajaki Kerja Sama Dengan Demokrat

Oleh karena itu, Demokrat meminta kepada Surya Paloh dan Anies Baswedan yang sudah mengkhianati piagam koalisi untuk mengganti nama perubahan yang masih dipakai saat ini.

Syarief menyebut Demokrat lebih dulu menyuarakan 14 agenda perubahan sebagaimana yang sudah disampaikan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Partai Demokrat adalah orang yang pertama menyuarakan perubahan lewat 14 program yang disampaikan AHY. Baiknya mereka menggunakan nama lain," katanya.

Baca Juga: Demokrat Mulai Turunkan Baliho Anies Baswedan

Sebelumnya, Rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat menghasilkan keputusan yang menyatakan Demokrat meninggalkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP),sekaligus mencabut dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai bakal capres.

"Yang pertama, Partai Demokrat mencabut dukungan kepada Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Yang kedua, Partai Demokrat tidak lagi berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan," kata Sekertaris Anggota Majelis Tinggi Demokrat, Andi Malarangeng, di Cikeas, Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, alasan Demokrat keluar dari koalisi lantaran telah dikhianati oleh Nasdem dan Anies Baswedan yang memilih Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sebagai bakal calon wapres untuk mendampingi Anies.

"Karena telah terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan yang dibangun selama ini," demikian Andi Malarangeng.

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.