Akurat Logo

Pembahasan RUU Perampasan Aset Bergantung Kinerja Komisi III DPR

Sudjarwo | 11 Juli 2023, 18:46 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Bergantung Kinerja Komisi III DPR

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bergantung kinerja Komisi III DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyebut, RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas karena masih menunggu penyelesaian RUU pada tingkat komisi.

Adapun Komisi III DPR masih membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Narkotika dan RUU KUH Perdata. Sesuai mekanisme, masing-masing komisi maksimal menyelesaikan dua RUU dalam setiap tahun. 

"Jika kemudian sudah selesai silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) Presiden terkait RUU Perampasan Aset pada Mei 2023 yang lalu. Namun hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.

RUU Perampasan Aset dianggap urgen bagi pemerintah untuk mempermudah daya gedor aparat dalam menangani perkara hukum. RUU Perampasan Aset mempermudah upaya pelacakan dan perampasan aset hasil kejahatan.

Puan tidak mau dianggap DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah diwacanakan sejak masa Presiden SBY. Sebaliknya dia ingin pembahasan RUU dilakukan sesuai mekanisme agar pembahasan bisa dilakukan secara fokus. 

Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset bakal menunggu kinerja Komisi III DPR dalam menuntaskan sedikitnya tiga RUU yang sedang berproses. "Kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya,” tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.