Akurat Logo

Tembakau Sejajar Narkotika Dan Alkohol Di RUU Kesehatan, LBM PBNU: Pemerintah Diskriminatif!

| 8 Mei 2023, 15:20 WIB
Tembakau Sejajar Narkotika Dan Alkohol Di RUU Kesehatan, LBM PBNU: Pemerintah Diskriminatif!

AKURAT.CO Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyoroti polemik RUU Kesehatan omnibus law, terutama pada pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif lain seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. 

“RUU ini kontroversial karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol,” ujar Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi, dalam keterangan dikutip Senin (8/5/2023). 

Hal itu disampaikan Kiai Mahbub dalam agenda LBM PBNU yakni Bahtsul Masail yang diikuti para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pekan lalu. 

Kiai Mahbub pun mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan yang ada di dalam RUU Kesehatan. Ia heran lantaran tidak ada peringatan di botol minuman keras.  

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?” ujar Kiai Mahbub. 

Kiai Mahbub menekankan bahwa forum diskusi atau Bahsul Masail ini berangkat dari keprihatinan para kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) akan tekanan yang diarahkan kepada para petani tembakau dan masyarakat kecil.

“Masyarakat Nahdlatul Ulama banyak yang terlibat dalam industri ini entah sebagai petani, buruh, penjual, pengecer, dan lain-lain. Kami ingin mengakomodir keluhan mereka,” ucapnya. 

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Nur Kholis mengatakan, sebuah UU dibuat harusnya untuk menyelesaikan permasalahan sosial sesuai dengan teori Critical Legal Studies. Sedangkan masyarakat yang bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. 

“Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu. 

Sikap serupa diutarakan Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna. Ia menilai RUU ini jika disahkan akan menimbulkan kegaduhan dan dikhawatirkan menjadi pasal karet karena menyamakan petani tembakau dengan petani ganja. 

"Ini membuat kita bertanya-tanya kenapa kok pemerintah begitu diskriminatif? Jangan-jangan karena miras itu mayoritas produk impor?” kata Kiai Sarmidi yang juga Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

Para kiai dalam agenda Bahtsul Masail itu mengusulkan lima poin rekomendasi. Salah satu isinya adalah meminta pemerintah mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut. Sebab, jika dibiarkan, maka RUU itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam industri pertembakauan.

Kelima rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Panja DPR RI dan Kemenkes agar menjadi pertimbangan yang kuat sebelum disahkan menjadi UU. 

Kiai Mahbub menyampaikan, Panja dan Kemenkes sudah diundang untuk hadir dalam agenda Bahtsul Masail itu, namun mereka tidak datang.

“Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam Bahtsul Masail ini bisa dipertimbangkan,” ungkapnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.