DPR Sahkan 14 RUU selama Masa Sidang 2019

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di tahun 2019, di bawah periode kepemimpinan Bambang Soesatyo, berhasil mengesahkan 14 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
Belasan RUU yang disahkan di 2019 dapat dikatakan menjadi salah satu keberhasilan DPR dalam kinerjanya.
Namun, tak jarang, hal itu juga mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Karena, dalam alur pengesahan di beberapa Undang-Undang terkesan 'ngebut'. Bahkan ada RUU yang secara tiba-tiba masuk Program Legislasi Nasional.
Berikut sejumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU sepanjang 2019:
1. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
RUU ini merupakan revisi UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.
Oleh karena itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Karantian Hewan Ikan dan Tumbuhan, Daniel Johan berpandangan perubahan terhadap UU 16/1992 adalah keniscayaan untuk mengikuti perubahan zaman.
Daniel menyebutkan, penyelenggaraan karantina harus berkembang mengikuti zaman. Ia juga menekankan perkembangan tersebut khususnya pada bidang perdagangan antar negara yang melahirkan sejumlah ketentuan dan kesepakatan internasional terkait standar keamanan dan mutu pangan, produk rekayasa genetik, hingga pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
2. RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Dalam APBN 2020, pemerintah dan DPR resmi menetapkan target defisit anggaran sebesar Rp 307.2 triliun atau setara 1,76% Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit berasal dari belanja negara yang dipatok Rp 2.540,4 triliun dan pendapatan negara Rp 2.233,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengendalian defisit anggaran tahun 2020 dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. "Serta memberikan ruang gerak yang lebih besar menghadapi risiko global serta dampaknya pada perekonomian nasional pada tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/9/2019).
3. RUU tentang Perkawinan
DPR dan pemerintah menyepakati revisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.
Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu, mengubah ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan sehingga menjadi 19 tahun.
Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.
Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya, perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
4. RUU tentang Pekerja Sosial
Ketua Panja Komisi VIII RUU Pekerja Sosial (Peksos), Ace Hasan Syadzily, mengatakan selama ini pekerja sosial belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Padahal, kata dia, pekerja sosial memiliki peran signifikan.
Oleh karena itu, dalam sidang paripurna ke DPR pada Selasa (3/9/2019), untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.
Dalam hal ini, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerja Sosial oleh DPR.
Agus mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerja Sosial merupakan bentuk tanggung jawab Negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
5. RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mencatatkan rekor sebagai UU yang paling sering direvisi.
Sejak 2014 sampai saat ini, UU tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali. Kini menjelang masa jabatan para anggota DPR periode 2019-2024 berakhir, usul untuk merevisi UU MD3 kembali mencuat.
Seluruh revisi diduga hanya untuk bagi-bagi kursi antara anggota DPR serta memperkuat kewenangan para wakil rakyat.
Hal ini juga sempat dikritik oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Ia meragukan legitimasi UU MD3 ini.
6. RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
RUU KPK merupakan salah satu RUU yang banyak menuai kontroversi. Pasalnya, kehadiran RUU ini terbilang tiba-tiba.
UU ini juga yang menyebabkan aksi ribuan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan, menyampaikan aksinya di depan gedung pemerintah.
Banyak masyarakat yang menolak pengesahan UU KPK ini. Karena, mereka menilai UU KPK yang baru saja di sah kan berdampak melemahkan kinerja KPK mendatang.
7. RUU tentang Sumber Daya Air
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus
mengatakan, RUU tentang Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab, 79 pasal, dan merupakan pengganti dari UU tentang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa RUU Sumber Daya Air merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
8. RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP)
RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menerangkan ada tiga hal yang diubah dalam RUU PPP. Salah satunya memungkinkan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU yang tertunda untuk langsung dibahas anggota dewan dalam periode selanjutnya.
"Ketentuan sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan atau yang disebut carryover terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR periode sekarang kepada periode akan datang berdasarkan kesepakatan DPR Pemerintah dan atau DPD,” ujar Totok di ruang rapat, Selasa (24/9/2019).
9. RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Pengesahan RUU ini, menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.
RUU ini juga bertujuan menyejahterakan petani-petani kecil.
10. RUU tentang Ekonomi Kreatif
Undang-Undang ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan kapasitas ini dapat berupa bimbingan teknis dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Selain itu, UU ini juga memungkinkan agar pemerintah dapat membentuk badan layanan umum (BLU) untuk membantu pengelolaan keuangan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Tidak hanya itu saja, UU ini juga melindungi dan mengatur kekayaan intelektual agar bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan akses keuangan atau permodalan ke perbankan.
11. RUU tentang Pesantren
Undang-Undang Pesantren dinilai menjadi kado jelang peringatan hari santri, 22 Oktober 2019.
Hal itu dikatakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sangat berterimaksih kepada DPR dan Pemerintah serta pihak terkait yang telah mengesahkan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang.
12. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan UU PIHU dibutuhkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Lukman juga menyebut beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya soal prioritas bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun untuk diberangkatkan terlebih dulu. Selain itu, UU PIHU turut mengatur mengenai perlindungan dan kemudahan bagi jemaah haji penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan khusus.
13. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
RUU PSDN ini mengatur tentang penetapan cadangan Sumber Daya Alam.
Nantinya, penetapan sadangan Sumber Daya Alam ini ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
Yang dimana cadangan Sumber Daya Alam akan dikuasi oleh negara. Baik yang dikuasai perorangan maupun yang dikelola perusahaan.
Meski begitu hak kepemilikan dan pengelolaan tidak akan menghilang.
14. RUU Nasioanal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
RUU Sines Iptek ini merupakan salah satu RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak tahun 2014, sebagai pengganti atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2002.
UU ini memiliki beberapa poin penting, diantaranya yaitu, memberi peran besar yang berdampak terhadap jalannya pembangunan nasional berbasis iptek. Lalu, pendanaan penyelenggaraan iptek untuk pelaksanaan riset berasal dari tiga sumber yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Selanjutnua, sistem nasional dan ilmu pengetahuan teknologi sebagai upaya melestarikan kearifan lokal, sumber daya hayati, dan sumber daya lainnya sebagai identitas bangsa. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





