Apakah Anggota DPR Bisa Diberhentikan dari Jabatannya? Simak Jawabannya di Sini!

AKURAT.CO Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah mekanisme resmi yang bisa mengakhiri masa jabatan seorang wakil rakyat sebelum periode habis. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan: mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar hukum, melanggar kode etik, hingga diberhentikan oleh partai politik yang menaunginya. Proses ini berlaku di tingkat nasional sepanjang masa jabatan DPR berjalan.
Tujuannya jelas: menjaga integritas parlemen, memastikan standar etik tetap dijaga, dan menjamin keterwakilan politik masyarakat tidak hilang. Bagaimana mekanismenya? Semua sudah diatur detail dalam Undang-Undang MD3, peraturan DPR tentang Tata Tertib, serta keputusan lembaga terkait seperti KPU dan Presiden.
Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR
Kerangka hukum utama pemberhentian anggota DPR terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahan-perubahannya (2014, 2018, dan 2019).
Selain itu, DPR juga memiliki aturan internal yang lebih teknis, salah satunya melalui Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib. Dokumen-dokumen ini menjadi rujukan resmi setiap kali proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan.
Alasan Pemberhentian Anggota DPR
Berdasarkan Pasal 239–244 UU MD3, anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu karena beberapa hal:
-
Meninggal dunia.
-
Mengundurkan diri secara resmi.
-
Terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
-
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR.
-
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam undang-undang.
-
Diberhentikan oleh partai politik yang mengusungnya (recall).
-
Berpindah partai politik.
Penting dicatat, hak imunitas anggota DPR tidak berarti kebal hukum. UU menegaskan bahwa koridor etik dan hukum tetap berlaku, sehingga pelanggaran bisa berujung pada PAW.
Prosedur Pemberhentian: Siapa Berwenang dan Bagaimana Mekanismenya?
Setiap alasan pemberhentian punya jalur prosedural berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Usulan Partai Politik (Recall/PAW oleh Partai)
Jika partai politik menarik kembali kadernya dari DPR, pimpinan partai akan mengusulkan pemberhentian kepada pimpinan DPR.
-
DPR wajib meneruskan usulan itu kepada Presiden paling lama 7 hari setelah menerima surat dari partai.
-
Presiden kemudian meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari setelah menerima usulan tersebut.
-
Setelah itu, proses PAW dilakukan.
Untuk pengganti, KPU menetapkan calon anggota DPR pengganti dari dapil dan partai yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya. Nama pengganti harus ditetapkan paling lama 5 hari setelah KPU menerima permintaan dari DPR.
2. Putusan Pidana yang Sudah Inkrah
Jika anggota DPR dinyatakan bersalah dalam kasus pidana dengan putusan inkrah, maka itu bisa menjadi dasar pemberhentian. Proses administratifnya tetap melewati DPR dan diresmikan Presiden sesuai tenggat waktu yang diatur UU.
3. Pelanggaran Etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik, baik dari laporan publik, instansi, maupun sesama anggota DPR.
Putusan MKD bersifat final dan mengikat, tetapi jika menyangkut pemberhentian tetap, hasilnya harus mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR. Setelah itu, Presiden meresmikan keputusan dalam waktu 14 hari sejak usulan diterima.
4. Pemberhentian Sementara
Selain pemberhentian tetap, ada juga pemberhentian sementara. Misalnya, ketika anggota DPR berstatus terdakwa pada jenis tindak pidana tertentu. Status ini membuat hak-hak administratif tertentu tetap melekat sampai ada keputusan hukum final.
Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)
Setelah seorang anggota DPR resmi diberhentikan, kursi kosong tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan oleh KPU, dengan menunjuk calon legislatif dari dapil yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
PAW dilakukan untuk memastikan representasi politik masyarakat tidak hilang, sehingga kursi tetap terisi hingga akhir masa jabatan.
Bisakah Publik Memakzulkan Anggota DPR?
Secara hukum, publik tidak memiliki kewenangan langsung untuk “memakzulkan” anggota DPR. Istilah pemakzulan (impeachment) hanya berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 7B UUD 1945.
Namun, masyarakat tetap punya peran penting. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh:
-
Melaporkan pelanggaran etik ke MKD. Jika terbukti, MKD bisa menjatuhkan sanksi berat hingga usul pemberhentian.
-
Melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Jika vonis inkrah, bisa menjadi dasar pemberhentian.
-
Mendorong partai politik untuk menggunakan hak recall. Caranya melalui advokasi publik, petisi, atau tekanan politik yang sah.
Timeline Penting yang Harus Diketahui
-
Usul partai ke DPR → Presiden: Maksimal 7 hari untuk diteruskan.
-
Peresmian oleh Presiden: Maksimal 14 hari sejak menerima usul.
-
Penetapan pengganti oleh KPU: Maksimal 5 hari sejak permintaan DPR.
Seluruh tenggat ini tertuang jelas dalam UU MD3 untuk memastikan prosedur berjalan transparan dan terukur.
Roadmap Praktis untuk Publik
Kalau kamu ingin mendorong pemberhentian seorang anggota DPR karena dugaan pelanggaran, langkah yang bisa ditempuh antara lain:
-
Kumpulkan bukti yang valid.
-
Tentukan jalurnya: etik → laporkan ke MKD, pidana → laporkan ke kepolisian atau penegak hukum.
-
Komunikasikan ke partai politik. Karena partai adalah pihak yang memegang kendali recall.
-
Ikut mengawal proses dengan memantau rapat DPR, menagih tindak lanjut, dan menyebarkan informasi ke publik.
FAQ Seputar Pemberhentian Anggota DPR
Apa bedanya sanksi MKD dan PAW dari partai?
MKD berfokus pada etik, sementara PAW dari partai adalah keputusan politik yang kemudian diproses secara administratif oleh DPR, Presiden, dan KPU.
Apakah setiap vonis pidana berujung pemberhentian?
Tidak otomatis. Harus sesuai kriteria UU dan berkekuatan hukum tetap.
Apakah anggota DPR bisa dinonaktifkan sementara?
Ya. UU dan Tata Tertib DPR mengatur pemberhentian sementara untuk kasus tertentu, hingga ada keputusan hukum final.
Penutup
Pemberhentian anggota DPR bukanlah proses sederhana, melainkan rangkaian mekanisme hukum dan politik yang melibatkan partai, DPR, MKD, Presiden, hingga KPU. Publik memang tidak bisa memakzulkan langsung, tetapi tetap punya peran krusial lewat laporan etik, laporan pidana, dan tekanan politik.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan isu politik dan parlemen, jangan lupa pantau update terbaru di media kami.
Baca Juga: Dalang Asing Demo DPR
Baca Juga: Anggota DPR Harus Kompeten Jawab Isu Sensitif, IPR: Bukan yang Arogan dan Provokatif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







